image

AgenBioterra.com - Hukum Makan Tape. Pertanyaan: Apa hukum makan tape (ketan atau singkong), karena di dalamnya ada alkohol? Jawaban: Tape halal, tidak ada yang perlu dirumitkan dalam masalah ini, karena yang diharamkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah makanan dan minuman yang memabukkan, dan pengertian memabukkan adalah yang menghilangkan akal disebabkan oleh makanan atau minuman tersebut. Oleh karenanya, jika makanan tersebut dikonsumsi dengan banyak lalu memabukkan, maka mengkonsumsinya meski sedikit pun menjadi haram, berdasarkan sabda Rasulullah,عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَقُوْلُ كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ وَمَا أَسْكَرَ مِنْهُ الْفَرْقُ فَمِلْءُ الْكَفِّ مِنْهُ حَرَامٌ

“Dari Aisyah, beliau berkata, “Saya mendengar Rasulullah bersabda, ‘Setiap yang memabukkan itu haram, dan kalau (minum) satu gentong itu memabukkan, maka meminum satu ciduk tangan pun haram.’” (Hr. Abu Daud: 3587, Tirmizi: 1928, dengan sanad shahih)

Dengan ini, maka illat dan patokannya adalah apakah makanan atau minuman tersebut memabukkan ataukah tidak. Kalau memabukkan berarti haram, sedangkan kalau tidak, berarti halal. Bukan karena ada unsur alkohol ataukah tidak, karena makanan yang mengandung unsur alkohol tidak hanya tape, tetapi juga beberapa buah-buahan, seperti durian, juga minuman yang diambil dari buah pohon siwalan (legen, dalam bahasa Jawa). Bahkan, nasi pun mengandung unsur alkohol.

Namun ada dua hal yang perlu diingat:

Harap dibedakan antara memabukkan (hilang akal) dengan sakit mabuk karena makan makanan tertentu. Bisa saja sebuah makanan menyebabkan sakit bila dikonsumsi, mungkin karena berlebihan atau mungkin karena alergi. Namun, ini bukan termasuk makanan yang memabukkan karena memabukkan adalah menghilangkan akal.
Patokan apakah makanan atau minuman itu memabukkan ataukah tidak adalah jika makanan tersebut dikonsumsi oleh orang yang belum pernah minum minuman keras, bukan orang yang sudah biasa teler karena sering minum minuman keras. Wallahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Abu Ibrohim Muhammad Ali pada Majalah Al-Furqon, edisi 12, tahun ke-7, 1430 H/2009 M.

(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa dan aksara oleh redaksi KonsultasiSyariah.com)

SUMBER:
http://konsultasisyariah.com/apa-benar-tape-itu-termasuk-alkohol

 


 

Untuk membaca pembahasan lebih lengkap, sangat dianjurkan memiliki buku BERALKOHOL TAPI HALAL. Sinopsisnya berikut ini:

Jarang kita sadari, ternyata beberapa makanan yang kita konsumsi sehari-hari mengandung alkohol, baik itu makanan olahan ataupun alami. Sebut saja buah nangka, durian, kelengkeng, dan tape (sejenis panganan yang terbuat dari beras atau ketela pohon yang terfermentasi).  Juga beberapa obat farmasi ternyata juga mengandung alkohol sebagai bahan tambahannya.  Lalu bagaimana hukum makanan-makanan di atas? Apakah Halal atau Haram?

Buku ini mengupas masalah seputar alkohol dan khamer (minuman hasil fermentasi buah) yang memabukkan. Dalam buku ini juga dibahas bagaimana proses fermentasi itu berlangsung hingga menghasilkan alkohol.  Juga hukum penggunaan alkohol dalam dunia medis dan kecantikan, karena saat ini penggunaan alkohol sangat luas, baik dalam dunia farmasi atau kedokteran.

Untuk pemesanan buku tersebut, silakan hubungi: AZMI YUDIANTO HP: 0857 28 0000 74

Hukum Makan Tape